Beranda | Artikel
Wajibnya Serah Terima Dalam Jual Beli Emas
Selasa, 4 Maret 2008

WAJIBNYA SERAH TERIMA DALAM JUAL BELI EMAS

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang menjual perhiasan emas kepada orang lain, sedang pembeli tidak memiliki sebagian nilai atau nilai secara keseluruhan, tidak juga setelah beberapa hari, setelah sebulan atau dua bulan, apakah yang seperti ini diperbolehkan.

Jawaban
Jika nilai yang dipergunakan untuk membeli perhiasan emas itu emas, perak atau yang menempati posisi keduanya dari uang kertas atau berkas-berkasnya, maka hal itu tidak boleh, bahkan haram hukumnya, karena di dalamnya terkandung riba nasa’. Dan jika pembelian itu pada barang-barang (selain emas dan perak), misalnya kain, makanan atau yang semisalnya, maka diperbolehkan menangguhkan pembayaran harga.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya

(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-2 dari Fatwa nomor 1599)

[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2372-wajibnya-serah-terima-dalam-jual-beli-emas.html